PERBANDINGAN SISTEM KEPOLISIAN
AMERIKA SERIKAT, JEPANG
DAN INDONESIA
Latar belakang
Keberadaan lembaga kepolisian dalam suatu
negara mutlak diperlukan. Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak
mempunyai lembaga kepolisian. Namun demikian, antara satu lembaga kepolisian
pada suatu negara belum tentu menggunakan sistem kepolisian yang sama pula
dikarenakan adanya pengaruh dari faktor sistem politik/pemerintahan yang dianut
serta mekanisme sistem kontrol sosial yang berlaku dalam negara tersebut.
Bahkan dengan sistem pemerintahan yang sama-sama menganut paham demokratis pun,
belum tentu menggunakan sistem kepolisian yang sama. Sebagaimana diketahui
secara universal hingga kini yaitu di dalam negara-negara demokratis terdapat
tiga sistem kepolisian yang digunakan, yaitu Sistem Kepolisian Terpisah (Fragmented
System of Policing), Sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing) dan
Sistem Kepolisian Terpadu (Integrated System of Policing).
Ketiga sistem tersebut sangat dipengaruhi dua model besar penerapan hukum di
dunia, yaitu model eropa kontinental atau civil
law sebagaimana yang digunakan di Perancis, Belanda dan Jerman, dan model
anglo saxon atau common law
sebagaimana yang digunakan di Inggris, Amerika Serikat dan Australia.





