Mabes Polri selaku pemrakarsa menyajikan alternatif, secara kronologis disebutkan tanggal 19 Agustus 1945 dengan alasan bahwa pada tanggal tersebut pada pembahasan naskah Undang – Undang Dasar ( UUD ) telah disyahkan kedudukan Polisi dan ditempatkan sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri disamping peran kesatuan lainnya dalam mengahadapi perjuangan kemerdekaan. Tanggal 21 Agustus 1945 yaitu pernyataan IPTU. M.Jasin Komandan Pasukan Polisi Istimewa di Surabaya membuat “ Proklamasi “ yang menyatakan bahwa “ Polisi “ adalah Polisi adalah Polisi Republik Indonesia “. Tanggal 29 September 1945 dengan diangkatnya R.S. Sukanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara ( KKN ). Tanggal 1 Juli 1946 atau mungkin ada hari bersejarah yang lebih relevan untuk diperingati sebagai “ Hari Jadi “ Polri.
Pada diskusi tersebut muncul “ Informasi baru “ yaitu dengan adanya memoir dari AKBP. M. Mangil mantan Ajudan Presiden R. I yang pertama ( dalam masa Orde Baru ditahan kemudian dibebaskan dan direhabilitasi, almarhum dimakamkan di TMP Kalibata ) yang menceritakan dalam memorinya bahwa sejak tanggal 17 Agustus 1945 dia dan teman – temannya diperintahkan oleh atasannya untuk bertugas pengamanan jalannya upacara pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta di Pegangsaan Timur 56 ( sekarang Jalan Proklamasi ), Jakarta. Selanjutnya sejak tanggal 18 Agustus 1945 diperintahkan untuk melaksanakan tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri dalam suatu “ Negara Baru “.
Di lain pihak selama ini tanggal 1 Juli lebih dari 45 kali diperingati sebagai hari kepolisian yang memiliki landasan legal formal dengan telah dikeluarkannya Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 29 Juli 1954, No. 86 / P.M / II. walaupun sebelum itu pada tahun 1947 pernah diperingati dengan parade di ibukota Republik Yogyakarta. Pada peringatan tersebut Presiden RI bertindak sebagai Inspektur Upacara.
1 Juli 1946, POLISI NASIONAL DAN MANDIRI
Apakah “ makna “ dan “ arti “ 1 Juli bagi Kepolisian Negara RI ? “ Makna “ memberikan pengertian “ mengandung arti yang penting “, “ arti “ memberikan pengertian “ berguna “ atau “ faedah “. 1 Juli 1946 memberikan pengertian yang dalam pengembangan profesi serta organisasi Kepolisian Negara RI. Apabila berbicara mengenai profesi, meliputi beberapa aspek yang memberikan karakteristik profesi. Dan dengan organisasi pengembangannya memberikan jati diri sebagai salah satu fungsi dalam tatanan ketatanegaraan.
Perkembangan perjalanan organisasi haruslah mempunyai penjuru untuk memberikan bobot organisasi tersebut dengan peningkatan profesi akan lebih berbobot apabila dilakukan oleh orang yang mengerti akan arti dan tujuan organisasi.
Dengan telah ditetapkannya kepolisian dalam lingkup Departemen Dalam Negeri dapat ketengahkan beberapa hal merupakan hambatan bagi kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dikarenakan :
1. Kedudukan kepolisian dalam struktur organisasi organisasi pemerintahan dalam negeri Belanda ( Binnenlandse Zaken ) merupakan bagian dibawah tingkat Direktur Jenderal yaitu bagian Dinas Kepolisian Umum ( de Dients van de Algemeene Politie ) yang tidak mempunyai wewenang operasional kepolisian umum di lapangan ( sesuai dengan Inlandsche Reglement / IR ). Karena Kepala Kepolisian di daerah adalah residen. Di samping itu urusan penyidikan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung ( Procureur Generaal ) sesuai dengan Reglement op de Rechtelijke Organisatie atau RO ).
2. Para Residen di daerah ( pada saat kemerdekaan pejabat residen RI yang menggantikan pejabat orang Jepang / Suchokan ) adalah para partisan ( anggota partai ), banyak kejadian di daerah seperti di Bondowoso, Bojonegoro, ( Jawa Timur ) menggunakan polisi untuk menangkap orang – orang yang tidak disukai Residen. Padahal tugas kepolisian sedang diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Hubungan pusat dan daerah pun tidak dapat dilaksanakan karena sulitnya perhubungan baik jalur transportasi maupun fasilitas telekomunikasi. Demikian pula keleluasaan dan kewenangan untuk menyeragamkan peraturan – peraturan dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, KKN ( Kepala Kepolisian Negara ) mengusulkan kepada pemerintah agar dinas Kepolisian dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri. Usul tersebut dapat diterima kemudian dikeluarkan Penetapan Pemerintah No. 11 / SD / 1946 pada tanggal 25 Juni 1946. Berdasarkan Penetapan Pemerintah tersebut terhitung pada tanggal 1 Juli 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari lingkungan Kementrian Dalam Negeri menjadi Jawatan tersendiri langsung di bawah Perdana Menteri. Atas Penetapan itu Kepolisian dapat bertindak lebih cepat untuk membenahi organisasi serta personilnya yang sebagian besar diangkat oleh residen untuk dialihkan ke dalam Jawatan Kepolisian Negara. Dan sejak itu Kepolisian Negara RI telah merupakan Kepolisian Nasional . KKN dapat bertindak langsung berhubungan sampai kesatuan di daerah.