Penegakan Hukum :
Inti dan Artinya
p
S
|
ecara konsepsional, inti dan arti penegakan
hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai – nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah – kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap
tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara,
dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup ( Soekanto , 1979 ).
Manusia di dalam
pergaulan hidup, pada dasarnya mempunyai pandangan – pandangan tertentu
mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan – pandangan tersebut
senantiasa terwujud di dalam pasangan – pasangan tertentu, misalnya, ada
pasangan nilai ketertiban dengan nilai ketentraman, pasangan nilai kepentingan
umum dengan kepentingan pribadi, pasangan nilai kelestarian dengan nilai
inovatisme, dan seterusnya. Di dalam penegakan hukum, pasangan nilai – nilai tersebut
perlu diserasikan; umpamanya, perlu penyerasian antara nilai ketertiban dengan
nilai ketentraman. Sebab, nilai ketertiban bertitik tolak pada keterikatan,
sedangkan nilai ketentraman titik tolaknya adalah kebebasan. Di dalam
kehidupannya, maka manusia memerlukan keterikatan maupun kebebasan di dalam
wujud yang serasi. Apakah hal itu sudah cukup ?
Pasangan nilai –
nilai yan gtelah diserasikan tersebut, memerlukan panjabaran secara lebih
konkret lagi, oleh karena nilai – nilai lazimnya bersifat abstrak. Penjabaran
secara lebih konkret terjadi di dalam bentuk kaidah – kaidah, dalam hal ini
kaidah – kaidah hukum, yang mungkin berisikan suruhan, larangan atau kebolehan.
Di dalam bidang hukum tata negara Indonesia, misalnya terdapat kaidah – kaidah hukum
tata negara Indonesia, misalnya, terdapat kaidah – kaidah tersebut yang berisikan
suruhan atau perintah untuk melakukan tindakan – tindakan tertentu, atau tidak
melakukannya. Di dalam kebanyakan kaidah hukum pidana tercantum larangan –
larangan untuk melakukan perbuatan – perbuatan tertentu, sedangkan di dalam
bidang hukum perdata ada kaidah – kaidah yang berisikan kebolehan – kebolehan.
Kaidah – kaidah tersebut
kemudian menjadi pedoman atau patokan bagi perilaku atau sikap tindak yang
dianggap pantas, atau seharusnya. Perilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan
untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Demikianlah
konkretisasi daripada penegakan hukum secara konsepsional.
Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya
merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak
secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian
pribadi
( Wayne La Favre, 1946 ). Dengan mengutip pendapat Roscoe Pound, maka LaFavre
menyatakan, bahwa pada hakikatnya diskresi berada di antara hukum
dan moral ( etika dalam arti sempit ).
Atas dasar uraian
tersebut dapatlah dikatakan, bahwa gangguan terhadapa penegakan huukum mungkin
terjadi, apabila ada ketidakserasian antara “ tritunggal “ nilai, kaidah, pola perilaku. Gangguan tersebut
terjadi apabila terjadi ketidakserasian antara nilai – nilai yang berpasangan,
yang menjelma di dalam kaidah – kaidah yang bersimpang siur, dan pola perilaku
tidak terarah yang mengganggu kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu
dapatlah dikatakan, bahwa penegakan hukum bukanlah semata – mata berarti
pelaksanaan perundang – undangan, walaupun di dalam kenyataan di Indonesia
kecendrungannya adalah demikian, sehingga pengertian law enforcement begitu
populer. Selain itu, ada kecendrungan yang kuat untuk mengartikan penegakan
hukum sebagai pelaksanaan keputusan – keputusan hakim. Perlu dicatat, bahwa
pendapat – pendapat yang agak sempit tersebut mempunyai kelemahan – kelemahan,
apabila pelaksanaan perundang – undangan atau keputusan – keputusan hakim
tersebut malahan mengganggu kedamaian di dalam pergaulan hidup.
Berdasarkan
penjelasan – penjelasan di atas dapatlah ditarik suatu kesimpulan sementara,
bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor – faktor yang
mungkin mempengaruhinya. Faktor – faktor tersebut mempunyai arti yang netral,
sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor – faktor tersebut.
Faktor – faktor tersebut adalah sebagai berikut :
1)
Faktor hukumnya sendiri.
2) Faktor penegak hukum, yakni pihak – pihak yang membentuk
maupun menerapkan hukum.
3)
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum.
4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut
berlaku atau diterapkan.
5)
Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan
rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor
tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari
penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan
hukum.
Dikutip dari buku : Prof.Dr.Soerjono Soekanto, SH, M.A