Selasa, 03 April 2012

SEJARAH PEMBA'IATAN PANJI -- PANJI POLRI



PEMBAIATAN PANJI PANJI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  P
eresmian panji – panji Kepolisian Negara RI ( POLRI ) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1955, disebut pembaitan. Asal kata dari ba’iat ( bahsa Arab yang sudah diterima sebagai bahasa Indonesia ), yang artinya dilantik dengan sumpah kesetiaan. Istilah pembaiatan cukup dikenal  pada dekade 50 – an di lingkunga Polri.
      Pada pembaiatan panji – panji POLRI pada tanggal 1 Juli 1955, upacara tersebut dilaksanakan di lapangan Banteng, depan Hotel Borobudur, dengan Inspektur Upacara Presiden Sukarno. Upacara tersebut bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke – IX . Panji – panji  yang akan di ba’iat dikawal oleh pasukan setingkat peleton terdiri dari komandan Pasukan Pengawal Panji – panji yang berpangkat Komisaris Muda Polisi ( Ajun Komisaris Polisi ), 2 Komandan Regu berpangkat Pembantu Inspektur  Tk. I ( AIPTU ), 24 orang Agen polisi ( Bhayangkara 1 dan 2 ). Sedangkan regu pembawa panji – panji seorang Inspektur  Polisi Tk. I sebagai pengawal panji – panji yang berjajar di samping kiri dan kanan pembawa panji – panji.
      Para pembawa, pengawal serta anggota pasukan pengawal panji – panji disyaratkan berakhlak baik, mempunyai semangat bekerja dan bertata tertib baik, tidak pernah melakukan kesalahan sehingga tercatat dalam administrasi kepegawaiannya, tinggi badan sedikitnya 1. 65 m, untuk perwira sedikit – dikitnya 1.69 m, masa kerja minimum 5 tahun, 7 tahun untuk yang berpangkat perwira.
      Setelah tiba jam “ D “ waktunya untuk dimulai upacara, Kepala kepolisian Negara RI ( KKN ), pada waktu itu R.S. Sukanto, telah siap berdiri di tempat yang telah disiapkan kurang lebih jarak langkah di muka mimbar Inspektur Upacara ( IRUP ). Sedangkan Inspektur Polisi Tk. I dan 2 Ajun Inspektur Polisi kelompok pembawa panji – panji berdir 8 langkah di belakang KKN. Panji – panji masih dalam selubung dijaga oleh 2 orang Pembantu Inspektur Tk. I disebelah kiri mimbar IRUP. Selubung baru dilepaskan apabila panji – panji akan diserahkan Presiden ke tangan KKN.
      Tibalah waktunya upacara dimulai. Setelah acara penghormatan kepada Presiden RI yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dan laporan Komandan Upacara kepada IRUP bahwa upacara penyerahan panji – panji dan peringatan 1 Juli akan dimulai, selanjutnya Pembawa Acara mempersilahkan Direktur Kabinet Presiden untuk membacakan isi Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 20 tahun 1955 tentang panji – panji Kepolisian Negara RI sebagai lambang kesatuan untuk seluruh Korps, pasukan disiapkan dan para hadirin dipersilahkan berdiri.
      Setelah selesai pembacaan PP tersebut, segera dimulai acara penyerahan panji – panji. KKN maju 8 langkah di muka mimbar, kemudian menghormat kepada IRUP Presiden RI. Pada saat KKN maju ke depan seluruh pasukan disiapkan dan dalam posisi hormat senjata. Titiran genderang dan tiupang sangkakala oleh 24 anggota Korps Musik POLRI berbunyi bersamaan, para hadirin tetap berdiri.
      Kemudian KKN mendekati mimbar untuk menerima panji – panji dari Presiden RI. Pada waktu menerima panjii – panji “ Mustaka Aji “ tetap diatas dan agak miring 45 derajat. Pada waktu menerima tangan kiri KKN memegang tiang di bawah tangan kanan Presiden. Sedang tangan kanan memegang tiang di bawah tangan kiri Presiden. Segera setelah diterima, KKN melangkah mundur 3 langkah. Selama itu pasukan dalam sikap hormat.
      Dilanjutkan dengan penyerahan kepada para pembawa panji – panji. Segera Inspektur Polisi pembawa panji – panji dengan 2 pengawalnya melangkah maju menuju sebelah kanan KKN dan berdiri sejajar. Kemudian KKN membuat langkah hadap kanan berhadapan dengan pembawa panji – panji yang sebelumnya sudah bergerak haluan kiri dan Inspektur Polisi pembawa panji – panji dan 2 pengawalnya terlebih dahulu menghormat panji – panji, selanjutnya KKN menyerahkan tempat tangkai panji – panji dengan kemiringan kurang lebih 30 derajat. Cara memegang pembawa panji – panji yaitu dengan tangan kanan arah diatas dan tangan kiri arah dibawah dengan jari – jari menghadap badan pembawa panji –panji. Terakhir menghormat panji –panji.
      KKN dan pembawa panji – panji disertai 2 pengawalnya dengan muka menghadap ke mimbar. Masih dalam sikap sempurna, KKN dan pembawa panji – panji dan pengawalnya mundur 4 langkah ke belakang. Selanjutnya panji – panji berhormat kepada Presiden RI dengan menundukkan panji – panji 30 derajat tidak sampai menyentuh tanah. Bersamaan dengan itu seluruh pasukan memberi hormat diiringi lagu dari korps musik, hingga musik selesai melantunkan lagunya. Selanjutnya pembawa dan pengawal panji – panji bergerak mangambil tempat menuju sisi kiri mimbar. Demikian pula KKN mengambil tempat d sebelah kanan mimbar.
      Presiden kemudian memberikan amanatnya dengan gerak dan suara yang kharismatik menggelorakan semangat pengabdian bagi seluruh korps kepolisian agar selalu menjadi pelayan dan pelindung masyarakat sebagaimana bunyi motto yang tertera pada panji – panji Rastrasewakottama.
      Upacara selesai Presiden dan Wakil Presiden meninggalkan tempat upacara tinggal para Menteri dan beberapa pejabat sipil dan militer masih tinggal di tempat upacara menyaksikan panji – panji meninggalkan lapangan upacara. Panji – panji meninggalkan tempat upacara dengan kawalan pasukan panji – panji, 2 regu pasukan Brigade Mobil yang berkendaraan power wagon yang terbuka didahului voorrijder 5 anggota Polisi lalu lintas yang berkendaraan motor Harley Davidson. Diiringi dengan titiran genderang dan tiupan sangkakala dengan pasukan dalam sikap hormat senjata. Kelompok pembawa dan pengawal panji – panji bergerak perlahan dengan kecepatan maksimum 40 km / jam meninggalkan lapangan Banteng menuju kantor DKN ( Djawatan Kepolisian Negara ) jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru.
      Demikian pandangan mata pemba’iatan panji – panji kepolisian Negara RI pada tanggal 1 Juli 1955. Merujuk pada keputusan KKN tanggal 30 Juni 1955 No. Pol. 3 / 5 / 16 / Sek., yang berlandaskan Keputusan Perdana Menteri RI No. 128 / PM / 1955 dan Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 20 tahun 1955.
      Hari Ulang Tahun Panji – panji POLRI bertepatan dengan Hari Bhayangkara, 1 Juli, perawatannya dipimpin oleh seorang pejabat berpangkat Pembantu Inspektur Tk. I dibantu oleh seorang pemelihara berpangkat Komandan Polisi ( Brigadir Polisi ). Sedang syarat – syarat sebagai pemelihara panji – panji adalah : berkelakuan baik, menunjukkan kesetiaan baik, memiliki rasa tata tertib yang tebal, mempunyai masa kerja sedikit – dikitnya 25 tahun.  Tugas mereka adalah menjaga kebersihan dan kerapian panji – panji, menjaga kebersihan ruangan tempat panji – panji beristirahat, bertanggung jawab langsung kepada KKN. Selama panji – panji meninggalkan tempat peristirahatannya, perawat panji – panji dan pembantunya selalu mengikuti kemana panji – panji itu akan dibawa ke tempat upacara. Mereka berada dalam kendaraan, kereta api, atau kapal laut bersama panji – panji. Semua itu diatur dengan Surat Keputusan KKN tanggal 30 Juni 1955, No. Pol. 3 / 5 / 23 / Sek.


dikutip dari buku : “ DI BAWAH PANJI – PANJI TRIBRATA “