PEMBA’IATAN PANJI – PANJI
KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
P
|
eresmian panji – panji Kepolisian Negara RI (
POLRI ) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1955, disebut pembaitan. Asal
kata dari ba’iat ( bahsa Arab yang sudah diterima sebagai bahasa Indonesia ),
yang artinya dilantik dengan sumpah kesetiaan. Istilah pembaiatan cukup
dikenal pada dekade 50 – an di lingkunga
Polri.
Pada
pembaiatan panji – panji POLRI pada tanggal 1 Juli 1955, upacara tersebut
dilaksanakan di lapangan Banteng, depan Hotel Borobudur, dengan Inspektur
Upacara Presiden Sukarno. Upacara tersebut bertepatan dengan Hari Bhayangkara
ke – IX . Panji – panji yang akan di ba’iat
dikawal oleh pasukan setingkat peleton terdiri dari komandan Pasukan Pengawal
Panji – panji yang berpangkat Komisaris Muda Polisi ( Ajun Komisaris Polisi ),
2 Komandan Regu berpangkat Pembantu Inspektur
Tk. I ( AIPTU ), 24 orang Agen polisi ( Bhayangkara 1 dan 2 ). Sedangkan
regu pembawa panji – panji seorang Inspektur
Polisi Tk. I sebagai pengawal panji – panji yang berjajar di samping
kiri dan kanan pembawa panji – panji.
Para
pembawa, pengawal serta anggota pasukan pengawal panji – panji disyaratkan
berakhlak baik, mempunyai semangat bekerja dan bertata tertib baik, tidak
pernah melakukan kesalahan sehingga tercatat dalam administrasi kepegawaiannya,
tinggi badan sedikitnya 1. 65 m, untuk perwira sedikit – dikitnya 1.69 m, masa
kerja minimum 5 tahun, 7 tahun untuk yang berpangkat perwira.
Setelah
tiba jam “ D “ waktunya untuk dimulai upacara, Kepala kepolisian Negara RI (
KKN ), pada waktu itu R.S. Sukanto, telah siap berdiri di tempat yang telah
disiapkan kurang lebih jarak langkah di muka mimbar Inspektur Upacara ( IRUP ).
Sedangkan Inspektur Polisi Tk. I dan 2 Ajun Inspektur Polisi kelompok pembawa
panji – panji berdir 8 langkah di belakang KKN. Panji – panji masih dalam
selubung dijaga oleh 2 orang Pembantu Inspektur Tk. I disebelah kiri mimbar
IRUP. Selubung baru dilepaskan apabila panji – panji akan diserahkan Presiden
ke tangan KKN.
Tibalah
waktunya upacara dimulai. Setelah acara penghormatan kepada Presiden RI yang
bertindak sebagai Inspektur Upacara dan laporan Komandan Upacara kepada IRUP
bahwa upacara penyerahan panji – panji dan peringatan 1 Juli akan dimulai,
selanjutnya Pembawa Acara mempersilahkan Direktur Kabinet Presiden untuk
membacakan isi Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 20 tahun 1955 tentang panji –
panji Kepolisian Negara RI sebagai lambang kesatuan untuk seluruh Korps,
pasukan disiapkan dan para hadirin dipersilahkan berdiri.
Setelah
selesai pembacaan PP tersebut, segera dimulai acara penyerahan panji – panji.
KKN maju 8 langkah di muka mimbar, kemudian menghormat kepada IRUP Presiden RI.
Pada saat KKN maju ke depan seluruh pasukan disiapkan dan dalam posisi hormat
senjata. Titiran genderang dan tiupang sangkakala oleh 24 anggota Korps Musik POLRI
berbunyi bersamaan, para hadirin tetap berdiri.
Kemudian
KKN mendekati mimbar untuk menerima panji – panji dari Presiden RI. Pada waktu
menerima panjii – panji “ Mustaka Aji “ tetap diatas dan agak miring 45
derajat. Pada waktu menerima tangan kiri KKN memegang tiang di bawah tangan
kanan Presiden. Sedang tangan kanan memegang tiang di bawah tangan kiri
Presiden. Segera setelah diterima, KKN melangkah mundur 3 langkah. Selama itu
pasukan dalam sikap hormat.
Dilanjutkan
dengan penyerahan kepada para pembawa panji – panji. Segera Inspektur Polisi
pembawa panji – panji dengan 2 pengawalnya melangkah maju menuju sebelah kanan
KKN dan berdiri sejajar. Kemudian KKN membuat langkah hadap kanan berhadapan dengan
pembawa panji – panji yang sebelumnya sudah bergerak haluan kiri dan Inspektur
Polisi pembawa panji – panji dan 2 pengawalnya terlebih dahulu menghormat panji
– panji, selanjutnya KKN menyerahkan tempat tangkai panji – panji dengan
kemiringan kurang lebih 30 derajat. Cara memegang pembawa panji – panji yaitu
dengan tangan kanan arah diatas dan tangan kiri arah dibawah dengan jari – jari
menghadap badan pembawa panji –panji. Terakhir menghormat panji –panji.
KKN
dan pembawa panji – panji disertai 2 pengawalnya dengan muka menghadap ke
mimbar. Masih dalam sikap sempurna, KKN dan pembawa panji – panji dan
pengawalnya mundur 4 langkah ke belakang. Selanjutnya panji – panji berhormat
kepada Presiden RI dengan menundukkan panji – panji 30 derajat tidak sampai
menyentuh tanah. Bersamaan dengan itu seluruh pasukan memberi hormat diiringi
lagu dari korps musik, hingga musik selesai melantunkan lagunya. Selanjutnya
pembawa dan pengawal panji – panji bergerak mangambil tempat menuju sisi kiri
mimbar. Demikian pula KKN mengambil tempat d sebelah kanan mimbar.
Presiden
kemudian memberikan amanatnya dengan gerak dan suara yang kharismatik
menggelorakan semangat pengabdian bagi seluruh korps kepolisian agar selalu
menjadi pelayan dan pelindung masyarakat sebagaimana bunyi motto yang tertera
pada panji – panji Rastrasewakottama.
Upacara
selesai Presiden dan Wakil Presiden meninggalkan tempat upacara tinggal para Menteri
dan beberapa pejabat sipil dan militer masih tinggal di tempat upacara
menyaksikan panji – panji meninggalkan lapangan upacara. Panji – panji meninggalkan
tempat upacara dengan kawalan pasukan panji – panji, 2 regu pasukan Brigade
Mobil yang berkendaraan power wagon yang terbuka didahului voorrijder 5 anggota
Polisi lalu lintas yang berkendaraan motor Harley Davidson. Diiringi dengan
titiran genderang dan tiupan sangkakala dengan pasukan dalam sikap hormat
senjata. Kelompok pembawa dan pengawal panji – panji bergerak perlahan dengan
kecepatan maksimum 40 km / jam meninggalkan lapangan Banteng menuju kantor DKN
( Djawatan Kepolisian Negara ) jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru.
Demikian
pandangan mata pemba’iatan panji – panji kepolisian Negara RI pada tanggal 1
Juli 1955. Merujuk pada keputusan KKN tanggal 30 Juni 1955 No. Pol. 3 / 5 / 16
/ Sek., yang berlandaskan Keputusan Perdana Menteri RI No. 128 / PM / 1955 dan
Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 20 tahun 1955.
Hari
Ulang Tahun Panji – panji POLRI bertepatan dengan Hari Bhayangkara, 1 Juli,
perawatannya dipimpin oleh seorang pejabat berpangkat Pembantu Inspektur Tk. I
dibantu oleh seorang pemelihara berpangkat Komandan Polisi ( Brigadir Polisi ).
Sedang syarat – syarat sebagai pemelihara panji – panji adalah : berkelakuan
baik, menunjukkan kesetiaan baik, memiliki rasa tata tertib yang tebal,
mempunyai masa kerja sedikit – dikitnya 25 tahun. Tugas mereka adalah menjaga kebersihan dan
kerapian panji – panji, menjaga kebersihan ruangan tempat panji – panji beristirahat,
bertanggung jawab langsung kepada KKN. Selama panji – panji meninggalkan tempat
peristirahatannya, perawat panji – panji dan pembantunya selalu mengikuti
kemana panji – panji itu akan dibawa ke tempat upacara. Mereka berada dalam
kendaraan, kereta api, atau kapal laut bersama panji – panji. Semua itu diatur
dengan Surat Keputusan KKN tanggal 30 Juni 1955, No. Pol. 3 / 5 / 23 / Sek.
dikutip dari buku : “ DI BAWAH PANJI – PANJI TRIBRATA “